Menurut Pengamat Kepolisian asal Kota Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan oleh kuli tinta, mengatakan, “POLRI diatur jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai sipil yang dipersenjatai. Salah satu tugas pokoknya adalah penegakan hukum.

POLRI sudah digaji negara melalui APBN yang bersumber dari pajak rakyat. Polri juga termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam bertugas, tidak boleh menerima atau meminta sesuatu kepada rakyat. Tentunya, kalau benar apa yang dilakukan oknum tersebut, sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus diungkap tuntas secara mendalam,” ujar Didi.

Perlu masyarakat ketahui, peristiwa ini bermula dari fakta di lapangan adanya dugaan praktik tangkap–lepas kasus narkoba di Polres Kediri. Keluarga tersangka mengaku diminta membayar Rp30 juta per orang melalui Kepala Desa Kampung Baru.

Penggerebekan kasus narkoba di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, terjadi pada Jumat, 20 Februari, malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap lima tersangka berinisial F, R, E, U, dan A atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini awalnya dianggap sebagai prestasi membanggakan bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri.

Namun prestasi tersebut diduga tercoreng oleh praktik tangkap–lepas. Salah satu keluarga tersangka mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta per orang agar bisa lepas dari jerat pidana. Bahkan, pihak keluarga sampai menjual sapi dan kendaraan untuk memenuhi permintaan tersebut. Permintaan itu disebut melalui Kepala Desa, dengan dalih sudah berkoordinasi dengan Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang berada di Jalan Kranggan Utama, Dusun Kranggan, RT 003/RW 002, Sobo, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Narasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.