
Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembinaan dan pemulihan pecandu, kini turut menjadi sorotan. Yayasan tersebut diduga dijadikan pintu masuk pungutan oleh pihak tertentu, dengan proses yang tidak transparan kepada keluarga serta tanpa penjelasan resmi dari institusi penegak hukum setempat.
Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Kediri, praktik seperti ini, apabila terbukti, dapat masuk kategori tindak pidana serius, di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman hingga 20 tahun penjara
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, terkait penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi yang dapat berujung pembekuan atau pembubaran melalui pengadilan
Bahkan, jika praktik ini terjadi secara sistematis dan melibatkan aparat, jerat hukumnya dapat meningkat, antara lain:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemerasan oleh aparat
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor tentang suap untuk membebaskan proses hukum
Desakan kini mengarah kepada Bidpropam Polda Jawa Timur dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, pemerasan, serta pelanggaran prosedur penangkapan dan asesmen rehabilitasi.
Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga dinilai penting untuk mendalami dugaan maladministrasi serta kemungkinan adanya praktik pemerasan terselubung melalui mekanisme rehabilitasi yayasan.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai perbincangan semata, tetapi diusut tuntas. Sebab, jika dibiarkan, ini bukan hanya kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.
(Redho)










Tinggalkan Balasan