FAKTA1.COM, SIDRAP — Seorang narapidana diduga dari dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap usai terbongkar menjalankan aksi penipuan online dari balik jeruji.
Aksi kriminal ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, dan dilakukan hanya bermodalkan telepon genggam serta tipu daya digital.
Narapidana berinisial FA (34), yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika, diketahui mengendalikan skema penipuan bermodus jual beli solar diduga dari dalam Blok Mawar.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Ia mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu berupa dokumen RTGS untuk transaksi solar sebanyak 5.000 liter senilai Rp67.400.000,” ujarnya, Minggu, 1 Juni 2025.
Korban, RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan kejadian ini ke Polres Sidrap setelah mengetahui bahwa bukti transfer yang diterima ternyata palsu saat diverifikasi ke Bank Danamon.
Selain RY, saksi lainnya, BR (45), juga menyatakan telah mentransfer uang sebesar Rp19 juta kepada FA setelah tergiur penawaran solar dari napi tersebut yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Tim Resmob Polres Sidrap bergerak cepat menyisir Blok Mawar dan menyita dua unit handphone, masing-masing VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+, yang digunakan FA dalam menjalankan aksinya.
Turut diamankan pula sejumlah dokumen rekening sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sidrap.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Parepare, Marten, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini, termasuk dugaan kelonggaran penggunaan handphone oleh napi di dalam lapas. (Fs)