banner 728x90

Kejagung Gandeng 4 Operator Seluler untuk Keperluan Intelijen

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerjasama dengan empat operator seluler soal penyadapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menegaskan penyadapan tersebut murni untuk penegakan hukum.

Selain itu, Harli juga memasikan bahwa penyadapan tidak akan melanggar hak privasi.

“Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati. Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir pada Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Harli mencontohkan pengaplikasian penyadapan dilakukan misalnya untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, penyadapan juga tidak akan sembarangan karena harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu apa urgensinya sebelum eksekusi.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengatakan kerjasama dengan sejumlah operator telekomunikasi ini sejalan dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum,” tuturnya.

Adapun Kejagung bekerjasama dengan empat operator seluler, meliputi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *