Kejari Gowa Resmi Menahan 11 Tersangka Kasus Peredaran Uang Rupiah Palsu, Ini Ancaman Hukumannya !

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menahan 11 tersangka kasus peredaran uang rupiah palsu usai dilakukan tahap 2 pada Selasa (19/03). Para tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai 19 Maret hingga 7 April 2025, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gowa.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka yang terbukti memproduksi, mengedarkan, atau menerima uang palsu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Setelah tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa. Selama masa penahanan, siapa pun yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejari Gowa,” ujar Ihsan.

Ia menegaskan bahwa tim JPU akan bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim. “Kami akan melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi. Kejari Gowa berkomitmen menindak tegas pelaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.(fs)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *