Fakta1.com, Konawe, 12 Juni 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., CLTP., CHLD, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemasangan label tanda penyitaan dan perampasan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Aset tersebut berlokasi di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan tindakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024, dalam perkara atas nama terpidana Jumran Paluala, S.H., M.H., yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pidana tambahan berupa perampasan aset untuk negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu barang bukti yang dirampas adalah:
“Tanah berukuran 2.306 m² (dua ribu tiga ratus enam meter persegi) dan bangunan sesuai Buku Tanah/Sertifikat Hak Milik Nomor: 00052 tanggal 18 Februari 2022 atas nama pemilik Jumran Paluala; dirampas untuk menutupi kerugian keuangan Negara, dipergunakan untuk pemenuhan Uang Pengganti.”
Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Putri Dewinta Yusuf, S.H., M.H., Kepala Seksi PAPBB Kejari Konawe, bersama Tim PAPBB. Pemasangan label dilakukan sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan dan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Ini adalah pelaksanaan amanat putusan pengadilan untuk memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara. Kejaksaan tidak hanya menindak pelaku, tapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Putri Dewinta Yusuf.
Aset rampasan tersebut akan diusulkan untuk dikelola atau dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan PMK Nomor 8/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perampasan Negara.
Dengan adanya pemasangan label, maka secara hukum tanah dan bangunan tersebut telah beralih menjadi milik negara dan tidak dapat lagi dikuasai oleh pihak manapun selain negara. Langkah ini juga dilakukan demi kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses hukum ini. Semua proses dilakukan berdasarkan hukum dan demi kepentingan publik,” tutup Putri Dewinta.
Kejari Konawe menegaskan komitmen untuk terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan pemulihan aset secara optimal sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.