FAKTA1.COM, KONAWE— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.
Dua tersangka ini berinisial UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.
Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH. MH., dalam keterangan resminya menerangkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “UPL” dan Tersangka “N” selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 November 2024 di Rutan Kelas II B Unaaha
Kemudian, berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah).
Bahwa Tersangka “UPL” dan Tersangka “N”, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya pada tanggal 04 November 2024, Penyidik telah menetapkan Tersangka “U” selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka “U”.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui peran dari para tersangka.
Ditambahkan Kasintel Kajari Konawe, Terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan Tersangka jika telah memenuhi unsur Pidana.(***)