Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe,fakta1.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memusnahkan barang bukti dari 42 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025). Pemusnahan tersebut didominasi barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan pembacaan laporan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., M.H. Dalam laporannya, ia merinci jenis serta jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penanganan perkara kepada publik.

Putri menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara orang dan harta benda (Oharda), yang meliputi tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Selain itu, terdapat 11 perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TPUL), antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak berupa kekerasan maupun pencabulan atau persetubuhan terhadap anak, serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

“Selain itu, terdapat 23 perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pidana korupsi. Sehingga total perkara yang barang buktinya dimusnahkan berjumlah 42 perkara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dengan total berat 306,145 gram, terdiri atas sabu-sabu serta tembakau sintetis jenis Gayo dan Kasturi. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, serta berbagai barang pendukung tindak pidana lainnya. Secara keseluruhan, jumlah barang rampasan yang dimusnahkan mencapai 1.371 item.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam penanganan perkara pidana. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta untuk memastikan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang, tidak disalahgunakan atau kembali beredar,” tegas Nurbadi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan narkotika serta berbagai tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Konawe.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *