KONAWE, FAKTA1.COM – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kedua pejabat yang ditetapkan ialah M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023.
“Kami menegaskan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Tersangka M langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Unaaha, sementara tersangka MA yang mangkir dari panggilan akan dipanggil ulang, dan bila tetap tidak kooperatif, akan kami ambil langkah hukum yang lebih keras,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen, M. Anhar L. Bharadaksa, SH.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Laporan Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025, kerugian negara tercatat sebesar Rp1.233.557.000.
Penyidik mengungkap dua modus utama:
Kegiatan fiktif senilai Rp1.039.549.000.
Honorarium sebesar Rp194.008.000 yang tidak dibayarkan kepada pihak berhak.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, menegaskan pihaknya konsisten menjalankan instruksi Kejaksaan Agung dalam perang melawan korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika ditemukan bukti kuat adanya pihak lain yang terlibat, siapa pun dia, jabatan apa pun, akan kami proses tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Konkep,” tegas Fachrizal.
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Undang-undang menegaskan bahwa pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur daerah: Kejaksaan tidak segan menindak siapa pun yang berani merugikan keuangan negara.
“Kami berdiri di garis depan untuk melindungi uang rakyat. Penindakan ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga pesan moral: jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri,” pungkas Aswar.