Konawe – Polres Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai. Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya.
Terduga pelaku berinisial M (39), warga Desa Asaki, Kecamatan Lambuya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga bernama Seltin pada 28 November 2025.
“Kami menerima laporan penggelapan sepeda motor pada 28 November lalu. Setelah itu, tim Sat Reskrim Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan menelusuri jejak pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Sat Reskrim dan Polsek Lambuya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban kejahatan.
Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Konawe tetap kondusif,” ujar IPDA Fajar Sapan, S.H., KBO Reskrim Polres Konawe.
M. diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Asaki dan dibawa ke Polsek Lambuya untuk pemeriksaan. Dari interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di Desa Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Setelah seluruh proses kepolisian selesai, M dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi aman dan kondusif.














