UNAAHA, FAKTA1.COM— pembayaran dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk ameroro tahap 1 menjadi angin segar untuk masyarakat kecamatan uepai khususnya di 4 desa yang masuk wilayah dampak genangan waduk Ameroro rabu 8/1/2025
hal itu di sampaikan langsung kepala desa tamesandi yang juga menjadi anggota team satgas penanganan dampak sosial, Kepala desa Tamesandi, Mido Lasurua, SH, MH, Cmlc., menjelaskan sesuai keputusan gubernur sulawesi tenggara nomor 100,33 , 1/ 533 tahun 2024 tentang penetapan masyarakat penerima dan besaran nilai santunan dampak sosial kemasyarakatan tahap 1 pembangunan proyek strategis nasional bendungan ameroro di kabupaten Konawe provinsi Sulawesi tenggara,
“ia mengungkapkan hal ini menjadi kabar yang baik untuk masyarakat sekitar karena hampir 2 tahun lamanya masyarakat menunggu kejelasan dari pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanaman yang terkena dampak pembangunan bendungan Ameroro
Lanjutnya menjelaskan, Bendungan Ameroro dimana sebelumnya sempat jadi pertanyaan besar untuk masyarakat sekitar, karena sebelumnya isu pembayaran dampak genangan ini sempat tertunda karena status pemilik lahan tanaman di beberapa titik yang terkena dampak pembangunan bendungan Ameroro belum memenuhi syarat untuk panitia melakukan pengukuran di lahan tersebut
Mido sapaan akrab Kades Tamesandi, menjelaskan untuk pembayaran tahap 1 ini sekitar 322 kavling lahan masyarakat yang akan di bayarkan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan bendungan Ameroro untuk itu, pembayaran tahap kedua itu menunggu verifikasi data, untuk desa tamesandi ada 70 bidang dan desa baruga 150 bidang yang akan di bayarkan
ia menjelaskan pembayaran dampak sosial kepada masyarakat ini bervariasi nominal pembayarannya(***)