Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6544 Lihat semua

JAKARTA, FAKTA1.COM– Menteri ESDM Republik Indonesia Bahlil Lahadalia tengah mendapat kritikan terkait dengan adanya kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram. Sabtu, (9/1/2025).

Kebijakan yang dibuat ini sangat merugikan masyarakat yang mulai merasakan kelangkaan mencari gas elpiji 3 kilogram.

Para pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kilogram harus membuat pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, dan diberikan waktu 1 bulan untuk pengubahan.

Ketua HMI Komisariat universitas Ibnu chaldun jakarta Brian putra menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui kementerian ESDM RI ini adalah kebijakan yang blunder, dikarenakan pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg).

Kebijakan menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan usaha dan menyusahkan konsumen, dan menabrak komitmen bapak presiden Prabowo Subianto yang

berpihak kepada rakyat kecil.

Bahlil Lahadalia berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram.
Hal disampaikan Bahlil mengenai larangan dari pemerintah agar pengecer tak lagi menjual elpiji 3 kg.

“Ya, memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer,” kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer menjadi pangkalan.
“Lagi saya atur sekarang,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.(Tim)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.