FAKTA1.COM, JAKARTA— Pemuda Asal Kecamatan Besulutu Selaku Presidium Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu Jakarta Sekaligus Anggota Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya, Menyoroti Terkait Dugaan Penahanan Upah/Gaji Tenaga Kerja Bidan Yang Ditangguhkan Oleh Kepala Tata Usaha (KTU), Kepala Puskesmas Besulutu (KAPUS).
Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu Jakarta, Gito Atbaim Menegaskan Meminta Untuk Sekiranya Pemerintah Daerah Konawe Dalam Hal Ini Pj Bupati Konawe, Dinas Kesehatan Konawe, dan Dprd Konawe Untuk Memperhatikan Hak-Hak Tenaga Kerja Medis Dikabupaten Konawe Khususnya Dikecamatan besulutu.
Menurut Gito, hal tersebut sangatlah aneh dan terbilang mengada-ada. Pasalnya, sampai jika memang benar adanya seorang Mega Sasmita tidak pernah hadir ataupun absen dalam sepekan pastinya dan seharusnya mendapatkan sanksi hasil assessment atas absensi ketidakhadirannya.
Sebagaimana, hak dan kewajiban warga negara, Belajar adalah bentuk hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional semua warga negara.
Pemenuhan hak ini merupakan
penghormatan yang besar terhadap hak asasi manusia (HAM) dan tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap orang pun berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.
Terkait soal bidan desa Mega Sasmita yang melanjutkan pendidikan profesi kebidanan dengan menggunakan biaya sendiri (diluar tanggungan Pemda) harusnya mendapat apresiasi. Bukan malah mendapat penindasan.
Olehnya itu, Gito Atbaim Mengatakan Bahwa Penahanan Gaji Seseorang Tanpa Alasan Yang Jelas dan Tanpa Melalui Proses Serta Prosedur Adalah Bentuk Kezaliman Terhadap Individu dan Bertentangan Dengan HAM, Undang-Undang Serta Peraturan Lainnya.
Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu Jakarta dan juga Anggota HMI Cabang Jakarta Raya Menyampaikan, Akan Melaporkan Kepala Puskesmas Kecamayan Besulutu (KAPUS), Kepala Tata Usaha (KTU) dan Dinas Kesehatan konawe (DINKES) Atas Dugaan Penahanan, Penyelewangan dan Penyalah Gunaan Wewenang Sebagai Aparatur Sipil Negara Ke Kemendagri, Kemenpen, Serta Sekretariat Negara Agar Hal-Hal Ini Tidak Terulang Lagi dan Dapat Diberikan Sanksi Yang Setimpal.