
MOJOKERTO, FAKTA1.COM – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan Insiden Rp 3 Juta Operasi Tangkap Tangan terhadap Wartawan membuka tabir kepalsuan polres Mojokerto, Korban Oknum Pengacara diduga peras keluarga Penyalahgunaan narkotika untuk biaya Rehabilitasi Narkoba dengan nominal Puluhan Juta.
Hal ini memantik perhatian publik dari berbagai kalangan untuk berantusias dan berpartisipasi terhadap Amir Asnawi yang ditipu daya dan dikhianati oleh Wahyu Suhartatik oknum Advokat yang diduga berkolusi Dengan Polisi Mojokerto untuk menjebak insan Pers,” ujar Ketua KAKI Jatim, Kamis (26/03/2026).
Kejadian tersebut melukai hati insan Pers dan ada tanda tanya besar yang harus dibongkar oleh publik. Sebab kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada Wartawan MabesnewsTV dinilai mengandung setingan dan mengundang Amarah jurnalis nasional Indonesia sebagaimana video yang beredar di permukaan publik, papar Hosen KAKI.
Berawal dari rilisan berita yang akan dimuat oleh Media Mabesnewstv.com dengan judul diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba. Namun perihal tersebut disumpal dengan kesepakatan pemberian uang Off the record di Cafe Koyam, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 14 Maret 2026,,” tegasnya.
Diketahui Amir Asnawi jurnalis MabesnewsTV.com dijerat dengan pasal 482 KUHP (pemerasan) sedangkan oknum Advokat Rehabilitasi Narkoba (Wahyu Suhartatik penyuap bebas dan berkeliaran seakan tak berdosa di depan khalayak masyarakat Mojokerto,” tutur Pegiat Antikorupsi Jatim.
“Dalam kontroversi ini, pihak kepolisian Polres
“Hosen KAKI Jatim menilai bahwa Wahyu Suhartatik berkolusi dengan Polisi Polres Mojokerto, padahal seorang Advokat dilarang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan untuk kepentingan pribadi (menyuap, mengatur perkara, atau kolusi) karena hal tersebut melanggar kode etik dan hukum,” terang Ketua KAKI Jatim.
“Dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 3 huruf b dan g disebutkan, bahwa Advokat dalam tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum dan keadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” pesannya.
Sebagaimana ketentuan Pidana jika kerjasama bertujuan suap, advokat dapat dijerat Pasal 209, 210, atau pasal suap dalam UU Tindak Pidana Korupsi, karena tergolong menyuap atau melakukan permufakatan jahat dengan pejabat negeri (polisi).
Pada intinya seorang Advokat dilarang keras menjalin hubungan mesra dengan polisi yang bertujuan untuk membela kepentingan peribadinya di atas kepentingan umum dalam menegakkan hukum secara jujur demi harkat dan martabatnya dikala penanganan perkara,” ungkap Hosen KAKI. (Redho)








Tinggalkan Balasan