Ketua KIPP Sultra Minta DKPP Serius Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KENDARI – – Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir, sebelumnya kasus ini dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muh. Kahfi Zurahman mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 dan terbaru bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkan ke DKPP pada Senin 27/05/2024 oleh pelapor.

Bak gayung bersambut, Kasus yang dilaporkan oleh mantan Komisioner KPU Konawe ini ditanggapi Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra Muhammad Nasir. Dirinya meminta agar DKPP serius menangani kasus tersebut, ” Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh. Kahfi itu, ” Demikian disampaikan Muhammad Nasir pada awak media yang diwawancarai Via telepon selulernya, Rabu 29/05/2024.

Example 300x600

” Setelah saya baca substansi terkait laporan yang dibeberkan oleh Muh. Kahfi dimedia saya sebagai Ketua KIPP Sultra merasa cukup prihatin juga. Apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP, ” Sambung Nasir menyikapi persoalan laporan dugaan penggelembungan suara dan bagi – bagi amplop caleg oleh oknum Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe ini.

Memang, sambung Nasir. Saat Pleno di Provinsi terkait keberatan saksi Partai di Konawe saya hadiri dan mengikutinya ditempat tersebut, dimana terkait adanya dugaan terjadinya ketidaksesuaian hasil perolehan suara caleg sehingga menyebabkan pleno berjalan alot saat itu dan sempat diskorsing , Kata Nasir.

Menurut Ketua KIPP Sultra hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut karena berpotensi mengganggu dimana tahapan Pilkada saat ini sudah mulai jalan, ” Khawatirnya bisa mengganggu proses tahapan Pilkada di Konawe, mengingat yang dilaporkan ini oknum yang ada di dua Lembaga Penyelenggara Pemilu ( KPU – Bawaslu ) di Konawe, ” Tegasnya.

” Satu hal yang menjadi kekhawatiran dari kami sebagai Pemantau Independen, Jika hal ini tidak segera ditangani dan berpotensi dugaan – dugaan pelanggaran etik seperti ini kembali terulang di Pemilihan Kepala Daerah bisa gaduh, ” Ujarnya

Rawannya dimana, sambungnya, ” Tentu rawan karena Pilkada itu tensinya cukup tinggi beda dengan pemilu kemarin. Jika hal ini terindikasi kembali terulang tentu bisa membuat instabilitas keamanan daerah terganggu, ” Pungkas Nasir.

” Kami kembali meminta agar DKPP serius menangani laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Muh. Kahfi ini, ” Harapnya.

Diberitakan Sebelumnya, DKPP Resmi Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu di Konawe.

” iya sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya ” demikian Info yang diberikan Kahfi melalui pesan whass appnya Senin 27/05/2024.

Menurut Kahfi dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut, ” Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi Rakyat Konawe ” ucap mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.

Disinggung mengenai substansi laporan tersebut, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu, ” Yang saya laporkan adalah oknum KPU dan Oknum Bawaslu ” terangnya pada awak media.

Menurut Muh. Kahfi salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut katanya adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu Partai di Pemilu 2024 lalu, ” Diduga oknum Bawaslu dan KPU Konawe ini terindikasi sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon sehingga mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain. Di duga hal ini dilakukan oleh oknum tersebut karena telah menerima sejumlah uang.” Bebernya.

” Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno ditingkat Kecamatan serta D.Hasil Pleno ditingkat Kabupaten ” Rinci Mantan Komisioner KPU Konawe ini menambahkan.

Selain substansi diatas saya juga melaporkan dugaan Oknum Penyelenggara KPU yang diduga ikut “berperan” membagi uang serangan saat pemilu kemarin, ” dugaan ikut membagi – bagi uang serangan juga saya laporkan, tentu dengan sejumlah alat bukti dukung yang saya lampirkan dalam laporan saya di DKPP ” tegas Kahfi.

Memang jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, meski begitu kasus ini kami uji dulu di DKPP nanti bagaimana kedepannya kita lihat selanjutnya

” Perkembangan prosesnya akan terus saya sampaikan ke publik, sampai sejauh mana progressnya. Ini demi menjaga kualitas Demokrasi di Konawe dan untuk rakyat Konawe. Bismillah ” pungkas Muh. Kahfi ( * )

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *