Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6811 Lihat semua

Menurutnya, pergantian aparatur seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, hingga Kepala Dusun tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa aparatur desa hanya dapat diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti mengundurkan diri, sakit permanen, meninggal dunia, atau sedang menjalani proses hukum.

“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Jusrin.

Ia berharap RDP menjadi ruang klarifikasi terbuka dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Mewakili Inspektorat Kabupaten Konawe, Ampera, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa setiap aduan akan ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional guna menjaga akuntabilitas pemerintahan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kepolisian siap mempelajari setiap laporan yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Namun demikian, ia menekankan bahwa

penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan musyawarah tetap harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

Camat Latoma, Budi Rahim T., menyatakan komitmen pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara BPD dan pemerintah desa.

“Kami akan berupaya memberikan solusi terbaik. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Dari DPMD Konawe, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Hadiman, S.Ip., M.AP., membenarkan adanya laporan terkait pergantian aparatur desa yang akan ditelaah lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Desa Latoma Jaya, Mansur, berharap adanya pertemuan langsung antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana disarankan Camat Latoma.

“Bagaimanapun kami ini satu keluarga dalam pemerintahan desa. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi perselisihan,” ujarnya.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.