FAKTA1.COM, MAKASSAR, 10 Maret 2025 – Ketua Lingkaran Mahasiswa Anti Korupsi (LAMAK) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan salah satu anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mansur Sihadji, terkait pernyataannya dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat. Pernyataan tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyitaan dana desa di Bonea, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LAMAK Sulsel, Kamsar menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi melanggar etika serta hukum. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh saudara Mansur Sihadji dalam video tersebut berpotensi menyesatkan publik dan berimplikasi pada persoalan hukum yang serius. Oleh karena itu, kami merasa perlu membawa hal ini ke ranah yang lebih formal agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Ketua LAMAK Sulsel, Kamsar.
LAMAK Sulsel menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu agar tetap netral dan tidak terlibat dalam praktik yang dapat mencederai demokrasi serta kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mansur Sihadji.
“Kami mendesak agar KPU dan Bawaslu turut mengawal kasus ini serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
LAMAK Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang sejatinya harus digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Demikian rilis pers ini kami sampaikan. Kami berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.(***)