Fakta1.com, Kendari, 2 Juli 2025 — Ketua Umum Garda Sultra Indonesia, Alex Pangaibali, mengecam keras aksi pembunuhan sadis yang menimpa Juniaty Jie (59), seorang wanita asal Kota Kendari, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kediamannya, Rabu 21/7/2025).
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dan tanpa busana di rumahnya yang terletak di belakang Warung Makan Cak Nur, dekat area biliar Kingdom.
Berdasarkan informasi awal, terdapat indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual dan pembunuhan yang direncanakan secara keji. Luka-luka di tubuh korban dan kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan telanjang, menjadi bukti bahwa ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa, tetapi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan, kesusilaan, dan hukum pidana nasional.
Alex Pangaibali, yang akrab disapa Bang Alex, menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selain itu, jika terbukti ada unsur pemerkosaan atau kekerasan seksual, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) yang mengatur tentang pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual disertai kekerasan fisik atau mengakibatkan kematian.
“Saya, atas nama pribadi dan lembaga Garda Sultra Indonesia, mengutuk dengan keras tindakan biadab dan tidak berprikemanusiaan ini. Ini bukan hanya soal kriminalitas, tapi soal keadilan, moralitas, dan penghormatan terhadap hak hidup dan martabat perempuan. Saya minta Kapolda Sulawesi Tenggara dan seluruh jajarannya untuk menjadikan kasus ini prioritas utama, membentuk tim penyidik khusus, dan segera menangkap pelaku untuk diadili secara transparan dan terbuka kepada publik,” tegas Bang Alex, Sapaan akrabnya
Lebih lanjut, Bang Alex, menekankan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum dan tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya upaya pelemahan, pengaburan, atau pengabaian terhadap hak-hak korban dan keluarganya.
“Saya kembali Tegaskan saya Pribadi maupun Keluarga besar Lembaga Garda Sultra Indonesia, akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami tidak ingin pelaku hanya dihukum ringan. Jika unsur pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terbukti di persidangan, kami akan mendesak penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pidana mati. Ini penting sebagai bentuk efek jera dan penegasan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.”
Sebagai informasi, almarhumah Juniaty Jie dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah. Ia juga merupakan simpatisan Garda Sultra Indonesia dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Alex Pangaibali dari garis keturunan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Selaku Ketua Garda Sultra Indonesia, juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar, sembari menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dengan tetap mengawasi dan menuntut transparansi dalam setiap proses hukum yang berjalan.(*)