Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6415 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM – Sebuah Kios Kelontong  tadinya dijadikan tempat jual beli kebutuhan masyarakat diduga dijadikan gudang tempat pengolahan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar.

Sesuai hasil penulusuran di TKP diperoleh informasi bahwa pemilik usaha ini salah seorang yang berinisial BR  yang beralamat di Jalan Poros Pohara Lasolo, Desa Mendikonu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Aktivitas yang ada ditengah masyarakat ini tidak tersentuh pihak penegak hukum dan seakan Pelaku kebal dan Terkesan terlindungi dan bebas beroperasi.

Yang lebih parahnya lagi, kios yang di sulap menjadi gudang tersebut terletak di dekat permukiman banyak warga masyarakat.

Dari investigasi awak media dilapangan Selasa malam
(18/02/2025) terlihat mobil tangki bermuatan 5000 liter masuk ke dalam gudang yang di duga tempat pengolahan dan penimbunan BBM bio solar bersubsidi. Di karenakan tempatnya yang sangat strategis

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam penelusuran media menemukan 1 Buah Mobil Dum Truck yang berisikan Solar 5000 Liter, 49 jergen 35 Liter terisi, 3 Buah drum berisi Solar,  4 buah drum blum terisi, 1 buah tandon tengki 10000 liter Kosong,
1 Buah tandon tengki 5000 liter Kosong, 13 Drum terisi

Timbul pertanyaan apakah gudang yang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah mungkin memang sengaja di biarkan ?

Terkait hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga setempat yang tak ingin di sebut namanya.

Pada awak media ini, Warga setempat yang kembali mengingatkan agar  namanya tidak disebutkan menyampaikan, memang benar Teha, (Sepupu) kami
warga di sini sering melihat ada mobil tangki biru putih keluar masuk didalam gudang itu, sembari mengisap Sebatang rokoknya.

Kami warga di sini menduga gudang itu di jadikan gudang pengolahan dan penimbunan BBM solar yang kami dengar di kelola oleh Dua kios bersebelahan berinisial B dan M.

Kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya polres Konawe atau Polda Sultra untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha
BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum.

Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan
dan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Harap warga.

Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang-undang.

“Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP.
60.000.000.000.00  (Enam puluh miliar rupiah.
(q’L)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.