FAKTA1.COM, JAKARTA— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan susunan baru keanggotaan Dewan Pers periode 2025–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Sorotan utama dari Keppres ini adalah pengangkatan Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers yang baru. Penunjukan ini menandai arah baru dalam kepemimpinan lembaga yang bertugas menjaga kemerdekaan pers dan integritas jurnalisme di Indonesia.
Profil Singkat Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat dikenal sebagai intelektual Islam moderat dengan rekam jejak panjang di dunia akademik dan media. Lahir di Magelang pada 18 Mei 1953, ia menempuh pendidikan dari pesantren hingga meraih gelar doktor filsafat dari Middle East Technical University, Ankara, Turki. Ia juga menyelesaikan riset post-doktoral di Hartford Seminary, Amerika Serikat.
Komaruddin dikenal dengan pendekatan reflektif dalam menyikapi isu keagamaan, filsafat, dan kebudayaan. Ia pernah menjabat sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama dua periode, dan memimpin Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Selain itu, ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu Pusat pada Pemilu 2004.
Susunan Lengkap Dewan Pers 2025–2028
Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers: Muhammad Jazuli
Komisi Hukum dan Perundang-undangan: Abdul Manan
Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi: Busyro Muqoddas
Komisi Kemitraan dan Hubungan Antarlembaga: Rosarita Niken Widiastuti
Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi: Yoqi Hadi Ismanto
Komisi Informasi dan Komunikasi: Maha Eka Swasta
Komisi Digital dan Sustainability: Dahlan Dahi
Struktur baru ini dipandang strategis untuk menjawab berbagai tantangan jurnalisme, terutama di tengah disrupsi digital dan gempuran informasi yang tak terverifikasi. Dewan Pers diharapkan semakin solid dalam menjalankan mandat konstitusionalnya: menjaga kebebasan pers, menegakkan kode etik jurnalistik, dan melindungi hak publik atas informasi yang akurat.(*)