Fakta1.com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Andi Musakir Musni, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (Agung Harto), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya di belakang tempat pangkas rambut yang dikenal sebagai “Tukang Cukur Madura”. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transaksi atau penyimpanan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4 gram sabu (bruto) dan 5 butir pil diduga jenis ekstasi, yang ditemukan dalam penguasaan langsung tersangka.
“Penindakan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung kami respons dengan penyelidikan intensif. Setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum,” ungkap AKP. Andi Musakir.
Tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kendari dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Barang bukti telah disita dan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis dan kadar zat narkotika yang ditemukan.
Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk kepentingan pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Kendari, menegaskan, tidak akan ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Polres Kendari akan terus menggencarkan upaya penindakan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kendari. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini, akan kami kejar dan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP. Andi Musakir.
Polres Kendari juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.