Fakta1.com, Jakarta, – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kapolres Konawe Selatan serta Wakapolres Konawe Selatan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Grativikasi) Di WIUP PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Yang Dimana Diduga Melibatkan Seluruh Jajaran Polres Konsel. Minggu, 15/06/25.
Irsan Aprianto Ridham Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mengatakan, Perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan tepatnya konawe selatan tersebut yang melakukan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Diketahui bahwa, PT WIN di sinyalir sering kali melakukan aktivitas eksploitasi/eksplorasi nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Yang akibatnya dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove, pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan termasuk melakukan penambangan di pemukiman warga.
PT Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga di Desa Torobulu. Bukan hanya itu saja, kami menduga ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Polres Konsel dan PT Wijaya Inti Nusantara serta Aparat Penegak Hukum dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.
Dengan demikian jelas telah melanggar sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum Anggota Polri tersebut, Kami sungguh sangat menyayangkan akan adanya aparat penyelenggara negara yang menerima sejumlah uang koordinasi (royalti) dari penambang ilegal, sedangkan jelas jelas perusahaan tersebut melanggar hukum, “pertanyaanya” bagaimana nasib anak muda atau masyarakat dikecamatan laonti dan laeya kabupaten konawe selatan jika terus terusan diguyur bencana akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tidak bermoral ini.
Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi/Gratifikasi Ditubuh Polres Konsel Yang Telah Mengakibatkan Kerugian Besar Bagi Negara.
“Maka Dari Itu Kami Dari Lembaga Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Agar Segera Memanggil dan Memeriksa Kapolres Konsel (FS) dan Wakapolres Konsel (DH) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Grativikasi Di WIUP PT. WIN .” Tutupnya