banner 728x90

KONASI: KPK RI, Kejagung, Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kadis Bina Marga Sultra dan Inspektorat Sultra

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia ( KONASI ) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kejaksaan Agung RI Untuk Segera Mengusut Kasus  Suap/Gratifikasi Yang Terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Yakni Kasus Suap Atau Gratifikasi Pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Yang Tengah Dikerjakan Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Bersama DPR RI Komisi V. Rabu, (23/4/2025).

Direktur Eksekutif KONASI, Irsan Aprianto Ridham Mengungkapkan, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Merupakan Program Padat Karya Tunai Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Dengan Menggunakan Dana APBN. Ucapnya Pada Media Ini Minggu, 06/04/2025.

Diketahui, Saat ini program tersebut telah berjalan dan di kerjakan oleh pemerintah provinsi sulawesi tenggara dan pihak anggota DPR RI Dapil Sultra Komisi V bersama Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Di Sulawesi Tenggara, Dan Program P3-TGAI ini dilaksanakan dan dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum serta Petunjuk Teknis P3-TGAI.

Lanjut Irsan Aprianto, Dalam hal ini bukan hanya Pejabat PPTK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang terlibat akan program megah proyek ini, Tetapi juga pastinya Pemerintah Pusat tahu menahu akan soal ini, mulai dari pengusulan lokasi P3-TGAI, dan Estimasi Penyelesaian Program tersebut.

Perlu diketahui, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2024 Ini Berasal Dari Usulan DPR RI, Instansi Pemerintah Daerah (Dinas PU Provinsi, Kabupaten/Kota), dan Masyarakat Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Guna Memastikan Pemerataan Ditengah Masyarakat.

Seharusnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota memantau dan mengevaluasi program-program yang Pro Rakyat demi berlangsung nya kesejahteraan dimasyarakat baik itu dari Infrastruktur seperti Irigasi (rehabilitasi) jalan, Bukan malah mencawe-cawe program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Namun, dari hasil investigasi yang dilakukan KONASI telah ditemukan sebuah bukti transfer senilai Rp.100.000.000 yang diduga sebagai bentuk Pungutan Liar (Pungli) atau Suap yang tak lain untuk menguntungkan secara pribadi dan kelompok.

Dimana di dalam bukti tersebut tertera bukti transfer dana senilai 100 Juta Rupiah yang bertuliskan “DP (Uang Muka) P3A Sulawesi Tenggara”, yang dikirim pada Tanggal 11 November 2024, Jam 10:47:13 WIB.

Dugaan suap program P3-TGAI tersebut kami duga bukan hanya dilakukan perseorangan saja, yang pasti masih banyak lagi orang-orang yang terlibat dan mungkin nominalnya lebih besar lagi, mengingat program ini adalah proyek yang sangat fantastis anggaran nya.

Maka dari itu kami dari Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Untuk Segera Mengusut Dugaan Suap/Gratifikasi Ditubuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) Yang Diduga Melibatkan Kepala Dinas Pekerjaam Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Sulawesi Tenggara. Tutupnya.

Tuntutan:
1. Mendesa KPK RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Tenggara dan Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Gratifikasi Megah Proyek Program Kementrian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Melalui Ditjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR Yang Disinyalir Merugikan Negara Hingga Puluhan Millyar
2. Mendesak Gubernur Sultra Untuk Segera Mencopot Kadis Pekerjaan Umum (PY) dan Kepala Inspektorat Sultra (IN) Selaku Pejabat Pengawas Pemerintahan (PPP) Diduga Menerima Suap/Gratifikasi Pada Megah Proyek Program P3-TGAI Kementrian PUPR Melalui Ditjen Sumber Daya Air Bersama DPR RI
3. Mendesak Kejaksaan Agung Untuk Segera Usut Tuntas Dugaan Suap/Gratifikasi Ditubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Pada Megah Proyek Program Kementrian PUPR/Ditjen Sumber Daya Air Bersama DPR RI Yang Melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Sumber Daya Air (SDA) dan Kepala Plt Inspektorat Sulawesi Tenggara(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *