Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6770 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM – Aktivitas pertambangan nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu konflik sosial yang kian memanas. Perusahaan yang merupakan bagian dari PT Merdeka Battery Materials Tbk ini tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terluas di Sultra.

Ketegangan memuncak setelah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa Bersatu menggelar aksi di depan Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe. Aksi tersebut dipicu kekecewaan terhadap janji pembangunan smelter yang belum juga direalisasikan sejak 2019.

Di sisi lain, PT SCM dinilai lebih fokus pada aktivitas penambangan dan penjualan bijih nikel (ore) ke luar daerah, termasuk ke Morowali. Padahal, perusahaan tercatat telah menambang sekitar 6,9 juta metrik ton nikel.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi anggota DPD RI, PT SCM disebut tidak memberikan keterangan secara terbuka kepada publik.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan dan pertemuan dengan masyarakat menunjukkan adanya praktik yang tidak sejalan dengan komitmen awal perusahaan.

“Pertama, janji pembangunan smelter yang sampai hari ini belum direalisasikan. Kedua, hasil produksi yang seharusnya diolah di Sulawesi Tenggara justru diduga dibawa keluar daerah,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan daerah dari sisi hilirisasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen investasi perusahaan.

DPD RI juga menerima berbagai keluhan masyarakat, mulai dari dugaan penyerobotan lahan hingga ketidakjelasan batas wilayah konsesi.

“Banyak masyarakat mengaku lahannya masuk dalam wilayah perusahaan tanpa kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula keraguan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

(AMDAL) yang dimiliki perusahaan. DPD RI menilai perlu dilakukan audit dan verifikasi ulang guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mendalami dokumen AMDAL-nya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu ini merupakan pelanggaran serius,” kata Umar Bonte.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri informasi terkait pengangkutan ore ke luar daerah, termasuk ke Sulawesi Tengah, yang harus memiliki dasar hukum serta kontrak kerja yang jelas.

“Jika benar ore dibawa keluar tanpa dasar yang jelas, ini persoalan besar. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

DPD RI memastikan tidak akan berhenti pada temuan awal ini. Seluruh dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan merekomendasikan langkah tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melanggar aturan.

Selain persoalan smelter, konflik juga diperparah oleh sengketa lahan. Warga menuntut pengembalian lahan hibah seluas 3.600 hektare apabila pembangunan smelter tidak direalisasikan. Tak hanya itu, sejumlah lahan perkebunan masyarakat juga diklaim masuk dalam wilayah konsesi tambang, memicu ketegangan baru terkait hak atas tanah.

Persoalan lain yang mencuat adalah pembatasan akses masyarakat terhadap kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk akses menuju objek wisata air terjun yang kini tertutup.

Situasi ini mendorong Ketua DPD LIRA Provinsi Sulawesi Tenggara, Jefry, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT SCM, termasuk luas IUP dan kuota produksi.

Mereka bahkan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persoalan diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.