Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6416 Lihat semua

Konggamea, Sampara – Pemerintah Desa Konggamea secara resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) yang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Konggamea.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Konggamea, Najib Dasid, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh Ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari seluruh dusun. Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam membangun kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Najib Dasid menyampaikan harapannya agar koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya semangat gotong royong sebagai nilai dasar dalam membangun koperasi yang sehat dan produktif.

Musyawarah tersebut juga menetapkan susunan pengawas dan pengurus koperasi untuk periode 2025–2030 sebagai berikut:

Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Konggamea (2025–2030):

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Pengawas: Najib Dasid, S.Sos., M.Si.

Anggota Pengawas:

Ikhwan Ramadhan (Wiraswasta, Dusun II)

Herniatin (Wiraswasta, Dusun II)

Susunan Pengurus Koperasi:

Ketua: Santo (Wiraswasta, Dusun II)

Wakil Ketua Bidang Usaha: Ruslina (Wiraswasta, Dusun II)

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Rahmat, S.H. (Swasta, Dusun II)

Sekretaris: Azfar Gersamawan, S.Hut. (Swasta, Dusun III)

Bendahara: Wahyu Ningsi, S.K.M. (PNS, Dusun I)

Tahap selanjutnya yang akan dijalankan oleh pengurus koperasi adalah menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan koordinasi legalisasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Konawe.

Dengan terbentuknya struktur kelembagaan ini, Koperasi Desa Merah Putih Konggamea diharapkan segera aktif beroperasi dan menjadi model koperasi produktif di wilayah Kecamatan Sampara.(fakta)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.