Fakta1.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arso Sadewo, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penahanan terhadap Arso diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
“Benar, KPK telah menahan satu orang tersangka, saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi sejak tahun 2007 hingga sekarang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama,” ujar Asep.
Selama masa penahanan, Arso akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK hingga 9 November 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Arso memberikan komitmen fee senilai 500.000 dolar Singapura kepada mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, agar perjanjian kerja sama jual-beli gas antara kedua perusahaan tersebut dapat disetujui.
“Setelah adanya kesepakatan, AS menyerahkan uang komitmen fee secara langsung kepada HPS di kantornya di Jakarta,” kata Asep.
Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara seorang pengusaha bernama Yugi Prayanto, yang disebut memiliki kedekatan dengan Hendi. Dari transaksi itu, Hendi kemudian memberikan sebagian uang, sekitar 10.000 dolar AS, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah membantu menjembatani pertemuan antara keduanya.
Penahanan Arso Sadewo menambah daftar tersangka dalam perkara jual-beli gas antara PGN dan IAE. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang lainnya, yakni:
Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN, ditahan pada 1 Oktober 2025; Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019; dan Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, yang ditahan pada 11 April 2025.
KPK menduga, ketiganya bersama Arso Sadewo berperan dalam menyusun dan menyetujui kerja sama jual-beli gas dengan skema advance payment atau pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE.
Kasus ini berawal pada 2017, saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Untuk menjaga kelangsungan usahanya, Arso Sadewo berupaya mencari dukungan pendanaan dari PGN melalui pola kerja sama jual-beli gas.
Dalam prosesnya, muncul kesepakatan tidak resmi antara para pihak untuk memberikan imbalan kepada pejabat PGN agar kontrak tersebut dapat disetujui. Kesepakatan itu diduga melibatkan sejumlah tokoh di lingkungan BUMN dan swasta.
KPK menilai, perbuatan para tersangka telah mengarahkan kebijakan strategis PGN untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan korporasi dan publik.
“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Asep.
Arso Sadewo dikenal aktif di dunia usaha nasional. Selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT IAE, ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
Hingga berita ini ditulis, pihak Arso maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut. Sementara itu, perwakilan Kadin menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Kadin berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor usaha,” kata salah satu pengurus Kadin Indonesia kepada Kompas, Selasa malam.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga tersebut juga tengah memeriksa sejumlah dokumen perbankan serta komunikasi elektronik yang berkaitan dengan transaksi antara PGN dan IAE.
Arso Sadewo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor energi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas BUMN di bidang strategis.(*)















