Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

KPU Sidrap Umumkan Status Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap

badge-check


					KPU Sidrap Umumkan Status Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Perbesar

Silakan Bagikan:

SIDRAP, FAKTA1.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Saharuddin Lasari, mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk status mantan terpidana dan bukan terpidana pada Sabtu, 14 September 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan jadwal tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Proses penelitian perbaikan administrasi telah dilakukan dari 6 hingga 14 September 2024, sementara pengumuman hasilnya dilakukan pada 13-14 September 2024,” ucapnya.

Sesuai aturan, kata dia masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024, dan KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan tersebut hingga 21 September 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024, disusul dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Status Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap:

  1. H. Syaharuddin Alrif, S.IP., MMBacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    Nurkanaah, SH., M.SiBacalon Wakil Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
  2. Muh. Yusuf Dollah Mando, SH., M.Kn.Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    Muhammad Datariansyah Indra Hamzah, SHBacalon Wakil Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
  3. H. Mashur bin Mohd AliasBacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    H. Muhammad NasyantoBacalon Wakil Bupati (Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait calon dan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu pada laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, mulai 15 hingga 18 September 2024.

Informasi yang diberikan mencakup dukungan atau tanggapan terkait status calon sebagai mantan terpidana, serta keabsahan persyaratan administrasi mereka.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat, KPU Sidrap juga akan mempublikasikan visi, misi, dan program pasangan calon melalui website dan akun media sosial KPU Kabupaten Sidrap, serta melalui media cetak.

Pengumuman ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang akan berlangsung pada 27 November 2024. (FerS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

18 September 2024 - 18:15 WIB

Buntut Tahanan Tewas Dianiaya 7 Anggota Polres Polman Kena Patsus , GAM : Kapolres Polman Apa Berani Mundur ?

17 September 2024 - 07:55 WIB

Perjalanan Spiritual CEO PT Fakta Sentra Media, Fery Sirajuddin, Jurnalis Sidrap ke Tanah Suci

17 September 2024 - 04:12 WIB

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Trending di Headline