Fakta1.com, Sorong, Papua Barat Daya – Sengketa ketenagakerjaan antara Hartanto Kurniawan, mantan Manajer Operasional di PT. Bagus Jaya Abadi dan PT. Masindo Mitra Papua, dengan pihak manajemen perusahaan, kini memasuki tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong.

Hartanto Kurniawan, yang telah bekerja kurang lebih 17 tahun di dua perusahaan tersebut, diangkat sebagai Manajer Operasional dengan total gaji sekitar Rp30 juta per bulan dari kedua perusahaan. Kedua entitas ini berada di bawah kepemimpinan Direktur Utama Ronald Luis Sanuddin.

Kuasa hukum Hartanto, Supriadi, S.H., menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan ke Disnaker Kabupaten Sorong. Pertemuan mediasi pertama telah dilakukan, di mana kedua pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, belum tercapai kesepakatan sehingga pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di kantor Disnaker setempat.

“Perselisihan ini bermula karena pihak perusahaan enggan membayarkan hak-hak klien kami. Sejak Oktober 2024 hingga saat ini, gaji klien kami tidak dibayarkan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi hak hak klien kami berupa uanv pesangon , uang penggantian hak dan uang penghargaan serta THR yang harusnya menjadi kewajiban perusahaan enggan untuk di bayarkan sampai hari ini ” ujar Supriadi.

Selain pengaduan ke Disnaker, kuasa hukum Hartanto juga telah melaporkan Direktur Utama PT. Bagus Jaya Abadi dan PT. Masindo Mitra Papua ke Polres Kabupaten Sorong atas dugaan penggelapan gaji. Supriadi menegaskan, tindakan perusahaan yang terkesan menghindari kewajiban terhadap karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun ini, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Jadi sejak Oktober Tahun 2024 gaji klien kami itu sudah tidak di bayarkan , dan kami menduga gaji klien kami ini di gelapkan oleh pimpinan perusahaan karena sampai dengan dilakukannya pertemuan pada mediasi pertama di kantor dinas ketenegakerjaan pihak perusahaan tidak menjelaskan tentang gaji klien kami yang enggan di bayarkan oleh pihak perusahaan . Sehingga kami mendugaan adanya penggelapan atas gaji klien yang tentunya menjadi hak klien kami untuk di terima atas pengabdiannya sebagai karyawan pada dua perusahaan tersebut.

Perkembangan sengketa ini akan bergantung pada hasil mediasi lanjutan di Disnaker. Pihak Hartanto berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban dan menghormati hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.