
JAKARTA, FAKTA1..COM – Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia bersama perwakilan direksi perusahaan menyampaikan pernyataan tegas usai mengikuti Rapat Kreditur Pertama yang digelar hari ini. Dalam rapat tersebut, kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan terkait status kreditur pemohon serta dugaan penggunaan dokumen tidak valid dalam permohonan PKPU.
Kuasa hukum menegaskan kehadiran pihaknya sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjalankan proses hukum secara profesional. Perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan diaudit auditor independen.
“Berdasarkan hasil audit independen serta keterbukaan laporan keuangan selama bertahun-tahun, tidak terdapat permasalahan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan PKPU,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.
Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa dokumen dan data yang digunakan dalam proses PKPU tidak valid, bahkan diduga mengandung bukti-bukti palsu. Atas temuan ini, kuasa hukum telah melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
- Muscab PPP Sidrap, Petahana Kuat—Penantang Mulai Menghitung Peluang
- Puluhan Orang Diamankan di Toraja–Enrekang, 7 Terindikasi Jaringan Lapas: Dikendalikan dari Balik Jeruji Sungguminasa?
- Sewa Helikopter Rp2 Miliar Itu Tak Pernah Ada. Tapi Ceritanya Terlanjur Terbang
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
PT Dua Kuda Indonesia juga mengajukan permohonan kasasi setelah mengantongi
Dalam perkara serupa di Tiongkok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, putusan justru memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. “Atas dasar fakta tersebut, menjadi jelas bahwa pihak yang seharusnya berkedudukan sebagai debitur adalah kreditur pemohon itu sendiri,” ujar Ahid Syaroni, S.H., CPArb., tim kuasa hukum.
PT Dua Kuda Indonesia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan objektif dan adil dengan mempertimbangkan fakta hukum lintas yurisdiksi. Sejumlah media di Tiongkok dan internasional mulai menyoroti proses peradilan di Indonesia, mengingat tiga putusan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia, sementara pemohon terbukti memiliki utang signifikan kepada perusahaan tersebut.(***)








Tinggalkan Balasan