Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6693 Lihat semua

JAKARTA, FAKTA1..COM – Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia bersama perwakilan direksi perusahaan menyampaikan pernyataan tegas usai mengikuti Rapat Kreditur Pertama yang digelar hari ini. Dalam rapat tersebut, kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan terkait status kreditur pemohon serta dugaan penggunaan dokumen tidak valid dalam permohonan PKPU.

Kuasa hukum menegaskan kehadiran pihaknya sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjalankan proses hukum secara profesional. Perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan diaudit auditor independen.

“Berdasarkan hasil audit independen serta keterbukaan laporan keuangan selama bertahun-tahun, tidak terdapat permasalahan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan PKPU,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.

Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa dokumen dan data yang digunakan dalam proses PKPU tidak valid, bahkan diduga mengandung bukti-bukti palsu. Atas temuan ini, kuasa hukum telah melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

PT Dua Kuda Indonesia juga mengajukan permohonan kasasi setelah mengantongi

bukti baru yang dinilai krusial. Terungkap bahwa kreditur pemohon justru memiliki kewajiban utang kepada PT Dua Kuda Indonesia, bukan sebaliknya. Selain itu, kreditur pemohon diketahui tidak memiliki badan usaha atau entitas resmi di Indonesia, sehingga mempertanyakan legal standing-nya.

Dalam perkara serupa di Tiongkok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, putusan justru memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. “Atas dasar fakta tersebut, menjadi jelas bahwa pihak yang seharusnya berkedudukan sebagai debitur adalah kreditur pemohon itu sendiri,” ujar Ahid Syaroni, S.H., CPArb., tim kuasa hukum.

PT Dua Kuda Indonesia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan objektif dan adil dengan mempertimbangkan fakta hukum lintas yurisdiksi. Sejumlah media di Tiongkok dan internasional mulai menyoroti proses peradilan di Indonesia, mengingat tiga putusan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia, sementara pemohon terbukti memiliki utang signifikan kepada perusahaan tersebut.(***)