BANJARMASIN, FAKTA1.COM— Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, PT Bimo Taksono Gono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari pada Selasa, 3 Desember 2024. Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2024/PN Pli dan 60/Pdt.G/2024/PN Pli ini menghadirkan tiga tergugat, yakni Direktur PD Baratala Tuntung Pandang, Namsam dari PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi.
Dalam persidangan, Tergugat 1, PD Baratala, diwakili oleh kuasa hukum, sementara Tergugat 2, Namsam, dan Tergugat 3, Muhamed Nasmudin Perdosi, juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi. Kuasa hukum tergugat menyampaikan tanggapannya terkait kesaksian yang diajukan oleh pihak penggugat.
Badrul Ain Sanusi menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kesesuaian kesaksian dengan fakta-fakta yang ada. “Pada prinsipnya, kami mengklarifikasi apa yang disampaikan saksi sesuai fakta yang ada dan nilai-nilai bukti yang sudah kami miliki,” ujarnya.
Sidang berjalan lancar dengan majelis hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan mereka. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 10 dan 17 Desember 2024, di mana sidang lanjutan akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat argumentasi masing-masing pihak.
Sidang ini diharapkan terus berlangsung transparan dan adil demi mendapatkan kejelasan terkait perkara yang diajukan.
(Tim)