Kurungan Penjara 10 Tahun Menanti Para Pelaku Judi Sabung Ayam di Sidrap

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP— Enam pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat pekan lalu, terancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

“Selain kurungan badan, para tersangka juga akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Agung Rama Setiawan, Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap ketika dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Example 300x600

Sebelumnya, para terduga pelaku judi sabung ayam ini ditangkap personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap di Jalan Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/5/2024).

Keenam terduga masing-masing, Abd Azis bin Siama (60), Alamat Jalan Laupe, Kelurahan Kadidi, Pancarijang, Lareking bin Giling (60), warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Lallo bin H. Toha (63) penduduk Jalan Angkatan 66 Kelurahan Kadidi, Pancarijang, dan Anto bin Lagoe (58) dari Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

“Sementara, dua terduga lainnya, yakni Nawir bin Tawi (31) yang tinggal di Jalan Laupe, Kelurahan Maccorawalie, Pancarijang dan Rial bin Rusli,” sebut Agung Rama Setiawan dalam rilis yang dikirim via aplikasi pesan singkat di Grup WhatsApp (WA), Ahad (19/5/2024) lalu.

Operasi penggerebekan lokasi judi sabung ini dipimpin AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob), IPDA Junaidi Khadafi dibantu sejumlah personel kepolisian lainnya pada Sabtu sore sekira pukul 17.00 Wita.

“Pada saat tiba di lokasi, para pelaku judi yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian, berupaya melarikan diri. Namun, segera dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terduga. Di lokasi itu, kami menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam,” ujar Agung Rama.

Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ekor bangkai ayam jantan dengan kondisi kaki sudah terpotong, 1 ekor ayam jantan yang masih hidup, 1 buah tas tempat ayam, uang tunai Rp2.045.000 dan 6 unit sepeda motor.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut. (FerS)

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *