banner 728x90

Lagi,Kajari Konawe Dr. H. Musafir Menambah Ukiran Prestasi dalam Pencapaian PNBP Jelang Pindah Tugas

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe, fakta1.com — Menjelang akhir masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang penegakan hukum lingkungan. Pada pekan terakhir kepemimpinannya, setelah Kejari Konawe berhasil mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp2 miliar dari seorang terpidana kasus tambang ilegal, Kejari Konawe kembali menambahkan deretan angka pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp 1.859.688.000 hari ini yang berasal dari lelang barang rampasan negara dalam perkara lingkungan dan peredaran ilegal LPG dan BBM Subsidi.

Pada periode awal semester II tahun 2025, Kejari Konawe melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengumpulkan Rp. 66.609.709.350,-

PNBP tersebut di dominasi Kasus terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah melalui proses hukum panjang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Konawe tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menuntut pidana badan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Dr. Musafir dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap lingkungan hidup merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang terhadap masyarakat dan ekosistem. Oleh karena itu, pihaknya secara konsisten mendorong agar setiap pelaku tambang ilegal diproses secara tegas dan menyeluruh, termasuk eksekusi dendanya.

Prestasi ini menjadi salah satu catatan penting di penghujung masa jabatan Dr. Musafir, yang selama ini dikenal progresif dalam menangani perkara-perkara strategis, mulai dari tindak pidana korupsi, konflik agraria, kejahatan lingkungan, hingga perkara perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap keberhasilan ini menjadi warisan kelembagaan dan motivasi bagi jajaran Kejaksaan di Konawe untuk terus menjaga integritas serta keberpihakan kepada kepentingan publik,” imbuhnya.

Langkah tegas Kejari Konawe ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat sipil dan pegiat lingkungan, yang menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan kini tidak lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi tindakan nyata.

Dr. H. Musafir dijadwalkan akan menjalani penugasan baru di luar wilayah Konawe. Namun demikian, jejak kepemimpinannya dan ketegasan hukumnya di Bumi Anoa akan tetap dikenang sebagai kontribusi penting dalam membangun supremasi hukum yang adil dan berpihak pada pelestarian lingkungan hidup.

Kejari Konawe Membawa Kejati Sultra Raih Peringkat Kedua Nasional PNBP,

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam capaian PNBP Kejaksaan seluruh Indonesia, mengungguli sejumlah provinsi besar lainnya.

“Ini pencapaian luar biasa. Padahal jumlah satuan kerja (satker) kami hanya 10 se-Kejati Sultra. PNBP dari Kejari Konawe saja sudah dapat bersaing dengan Kejari lain yg lebih dulu di tipe A, alhamdulillah sejak tahun 2024 Kejari Konawe telah menempati peringkat pertama di antara seluruh kejaksaan tipe B se-Indonesia saat itu, semoga dengan pencapaian saat ini dapat Kejari Konawe dapat mempertahankan prestasinya dalam penyetoran PNBP,” jelas Putri.

Sebagai perbandingan, peringkat pertama diraih oleh Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat yang memiliki 35 satker. Namun capaian Kejati Sultra dianggap sangat impresif karena diraih dengan jumlah satker jauh lebih sedikit.

“Jawa Barat memang juara satu, tapi mereka punya 35 satker. Kami hanya 10, tapi karena seluruh sektor kami fokuskan untuk peningkatan PNBP, khususnya Kejari Konawe, hasilnya sangat maksimal,” ujar Putri sambil tersenyum.

Keberhasilan ini membuktikan efektivitas strategi kelembagaan yang diterapkan Kejari Konawe dalam mengelola sektor-sektor PNBP secara terfokus dan terukur. Dari sepuluh sektor yang ada, semuanya diarahkan untuk mendukung penerimaan negara secara optimal.

“PNBP kita luar biasa. Meski sektornya terbatas, dampaknya sangat signifikan terhadap penerimaan negara dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Perkara-Perkara Strategis yang Berhasil Ditangani Kejari Konawe, Selain eksekusi denda tambang ilegal, Kejari Konawe juga mencatat sejumlah capaian penting dalam penanganan perkara strategis.

“Prestasi ini juga tidak lepas dari kepemimpinan Dr. H. Musafir, yang mampu menahkodai Kejari Konawe untuk mengemban tugas penegakan hukum secara tegas, dan memberi kontribusi nyata dalam pemulihan kerugian negara serta menjaga kelestarian lingkungan di Sulawesi Tenggara.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *