SELAYAR, FAKTA1.COM – Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Kepala Desa (Kades) Bonea Alwan Sihadji SH dianggap belum tuntas. Meski divonis bersalah atas korupsi dana desa, publik menilai vonis ini hanya menyasar pelaku utama, sementara lingkaran keluarganya yang diduga ikut menikmati hasil korupsi masih bebas.

Kamsar, Ketua LAMAK menegaskan bahwa penegakan hukum masih setengah hati.

“Jangan hanya Kades yang dihukum. Istrinya yang anggota dewan dan kakaknya yang komisioner juga disebut-sebut ikut menikmati uang hasil korupsi. Mengapa sampai hari ini belum pernah diperiksa? Kami mendesak aparat membuka pemeriksaan baru,” tegas Kamsar.

Menurut Kamsar, pembiaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kamsar Ketua LAMAK meminta Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana korupsi Bonea lebih jauh. Desakan ini diharapkan dapat mendorong penyidikan baru yang menyasar semua pihak, bukan hanya Kades yang kini sudah divonis.

Kasus Bonea menjadi sorotan publik Selayar karena membuka luka lama tentang praktik penyalahgunaan dana desa dan dugaan adanya pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan politik.