Sidrap, katasulsel.com — Proyek renovasi Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) Nemal, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dengan nilai anggaran sekitar Rp1,1 miliar, telah dinyatakan selesai dikerjakan oleh penyedia jasa, CV Poetri Sampoerna. Namun, kondisi bangunan pasca-renovasi mulai menjadi perhatian publik.
Pantauan di lokasi pada Rabu, 14 Januari 2026, menunjukkan seluruh pekerjaan fisik telah rampung. Meski demikian, pemanfaatan gedung belum berjalan optimal. Lantai dua bangunan UTDRS hingga kini belum digunakan untuk pelayanan, sementara aktivitas operasional masih terpusat di lantai pertama.
Sorotan muncul setelah terlihat adanya sejumlah retakan pada dinding di lantai dua. Belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab munculnya kondisi tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan aspek teknis konstruksi atau faktor lain di luar pekerjaan utama.
Kendati demikian, temuan ini memunculkan harapan agar kualitas hasil pekerjaan benar-benar dipastikan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Seorang petugas rumah sakit yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa lantai dua belum difungsikan. “Belum ditempati,” ujarnya singkat dan minta identitasnya tak dipublis.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Nemal, Salahuddin, kepada media menjelaskan bahwa belum difungsikannya lantai dua lebih disebabkan oleh aspek non-konstruksi. Menurutnya, perlengkapan ruangan atau meubeler belum sepenuhnya tersedia sehingga pemanfaatan ruang belum maksimal.
“Kemungkinan meubilernya memang belum lengkap, jadi belum dimanfaatkan. Saat ini saya sedang tidak berada di Pangkajene. Untuk penjelasan lebih teknis bisa bertemu PPTK-nya, mungkin Sabtu atau Senin,” kata Salahuddin saat dikonfirmasi, Kamis malam, 15 Januari 2026.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek belum menyampaikan keterangan resmi terkait kondisi retakan yang terlihat di beberapa bagian bangunan.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk pengawas internal pemerintah daerah, dapat melakukan pengecekan menyeluruh guna memastikan mutu pekerjaan serta menjamin bangunan aman dan layak digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.(*)














