banner 728x90

LIRA : Pembentukan KOPDES Merah Putih Desa Lamelay Diduga Sarat dengan Nepotisme

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Konawe — Proses pembentukan Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, secara terang diduga sarat dengan pelanggaran prinsip-prinsip hukum tata kelola pemerintahan yang baik, serta mencederai asas independensi, transparansi, dan keadilan dalam pembentukan badan hukum koperasi, Jum’at 13 Juni 2025

Satriadin, selaku Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat praktik nepotisme dan intervensi kekuasaan oleh Kepala Desa Lamelay dalam proses pembentukan struktur kepengurusan koperasi tersebut. Intervensi ini dilakukan secara langsung dalam forum musyawarah bersama Ketua BPD dan pendamping desa, tanpa mengindahkan kaidah dan tata cara pembentukan koperasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa bersama unsur pimpinan desa, telah melahirkan keputusan yang tidak menjunjung tinggi asas independensi dan keadilan, bahkan terindikasi manipulatif. Hal ini menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap mekanisme normatif dalam pendirian koperasi desa,” tegas Satriadin kepada awak media.

Satriadin menambahkan bahwa proses pembentukan KOPDES Merah Putih Desa Lamelay juga bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan KOPDES;
Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Pelaksanaan KOPDES Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Satriadin menyayangkan sikap pembiaran aktif oleh pihak Dinas PMD dan Dinas Koperasi Kabupaten Konawe yang justru tetap mengesahkan pembentukan koperasi tersebut berdasarkan akta notaris, meskipun secara material terdapat banyak cacat prosedural dan administratif dalam proses musyawarah serta penetapan pengurus.

“Keterlibatan aktif dinas teknis dalam membiarkan pelanggaran ini justru menunjukkan adanya kelalaian struktural dan kegagalan administratif dalam mengawal mandat Presiden RI,” tambahnya.

Satriadin juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, yang harus didaftarkan ke Kemenkumham dalam proses pendirian KOPDES bukan hanya nama pengurus, melainkan harus mencantumkan minimal sembilan (9) nama pendiri sebagaimana diatur dalam JUKLAK. Namun, fakta menunjukkan bahwa yang diajukan hanyalah nama-nama pengurus yang diduga telah diatur oleh Kepala Desa secara sepihak.

Sebagai warga negara dan masyarakat Desa Lamelay yang mendukung penuh agenda Presiden H. Prabowo Subianto dalam program nasional “ASTA CITA”, Satriadin menyatakan komitmennya untuk mengawal program tersebut agar dijalankan secara akuntabel dan berlandaskan hukum.

“Mendukung program nasional bukan berarti tunduk pada kesalahan prosedural. Kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk mendesak Dinas PMD dan Dinas Koperasi menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

Satriadin memperingatkan bahwa apabila hal ini tidak ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya oleh Dinas PMD dan Dinas Koperasi, maka pihaknya akan menyatakan bahwa kedua instansi tersebut telah gagal melaksanakan amanat Presiden serta melanggar asas good governance, khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program nasional.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *