banner 728x90

Makanan Berulat Ditemukan di Indomaret Konawe, Pemda Turunkan Tim Investigasi Gabungan

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe,fakta1.com — Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Tim Gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi di salah satu gerai jaringan ritel modern di wilayah Kabupaten Konawe. Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ulat dalam makanan yang diperjualbelikan. Selasa, 10 Juni 2025

Laporan masyarakat ini segera direspons dengan langkah cepat dan terukur oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Kesehatan Konawe, dr. Agus Lahida, menyatakan bahwa tim teknis telah diturunkan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna menelusuri sumber permasalahan dan memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.

“Begitu kami menerima laporan bahwa terdapat ulat dalam makanan yang dijual, kami segera menerjunkan tim dari bidang farmasi dan kesehatan lingkungan. Penelusuran dilakukan bersama Disperindag untuk memastikan keamanan produk dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar dr. Agus.

Dinkes menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas serta ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami netral dalam pemeriksaan ini. Fokus utama kami adalah memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional dan produk yang dijual benar-benar memenuhi standar kelayakan konsumsi,” lanjutnya.

Dinas Kesehatan juga menegaskan tiga langkah utama:

  1. Mengidentifikasi dan memverifikasi produk yang mengandung ulat sebagai potensi hama pangan,
  2. Memastikan tidak ada dampak kesehatan terhadap konsumen yang telah mengonsumsi produk tersebut, serta
  3. Melakukan evaluasi terhadap penerapan SOP oleh gerai terkait dalam penyimpanan dan penyajian makanan.

Untuk mencegah dampak lanjutan, dr. Agus Lahida telah mengeluarkan rekomendasi kepada Disperindag agar penjualan produk bermasalah tersebut dihentikan sementara hingga hasil laboratorium keluar.

“Kami minta Disperindag melarang sementara penjualan produk bersangkutan sampai kami keluarkan hasil resmi uji laboratorium. Jika terbukti tidak layak, maka penjualan wajib dihentikan secara permanen,” tegasnya.

Dinkes juga akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap gerai-gerai ritel modern lainnya guna mencegah kejadian serupa.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe, Hj. Kusnawati Malaka, S.E., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan mengkoordinasikan hasil temuannya dengan pihak Dinkes.

“Kami melakukan verifikasi teknis di lapangan dan bekerja sama dengan Dinkes. Hasil dari laboratorium akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah penegakan selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Disperindag tengah melakukan pengawasan ketat terhadap masa kedaluwarsa, kualitas bahan baku, serta tata kelola penyimpanan produk oleh pelaku usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Konawe, Samsul, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak gerai untuk menarik produk yang diduga terkontaminasi.

“Kami telah menyarankan agar produk tersebut ditarik dari rak penjualan hingga ada hasil pemeriksaan laboratorium resmi. Ini adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi bahaya terhadap konsumen,” ungkapnya.

Sebagai sanksi awal, Disperindag telah memberikan teguran administratif berupa pembinaan kepada pengelola gerai, dengan catatan bahwa sanksi lanjutan dapat diterapkan sesuai hasil investigasi.

“Untuk sementara, kami berikan teguran administratif. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka sanksi administratif lanjutan bahkan pencabutan izin usaha dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan dan segera melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan indikasi produk yang membahayakan kesehatan.(qlfakta)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *