Fakta1.com, Palu, 24 Januari 2026 — Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi menilai pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang mengaku tidak mengetahui pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya sebagai kebohongan publik dan sandiwara politik untuk saling melempar tanggung jawab dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Africhal, warga Desa Unsongi yang hadir langsung saat pernyataan itu disampaikan gubernur, mengaku kecewa dan marah. Ia mengatakan, gubernur menyampaikan ketidaktahuannya terkait surat pencabutan sanksi saat ditemui warga usai salat Subuh di masjid.
“Gubernur bilang tidak tahu soal surat pencabutan sanksi itu. Bahkan beliau berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM pada hari yang sama. Tapi faktanya, sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” kata Africhal.
Menurut Africhal, pernyataan yang diduga tidak jujur tersebut disampaikan di dalam masjid, tempat yang seharusnya menjadi ruang kejujuran dan kebenaran.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami. Kami sudah lama menderita akibat dampak pertambangan dan berharap mendapatkan keadilan, tapi justru dibohongi,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi telah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026, atau dua hari setelah Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya. Hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan ataupun langkah konkret dari pemerintah provinsi.
“Kalau memang gubernur benar-benar tidak tahu dan merasa dirugikan, seharusnya ada tindakan tegas terhadap surat pencabutan sanksi itu. Tapi kenyataannya, Dinas ESDM yang berada di bawah koordinasinya justru dibiarkan bertindak sesuka hati. Ini menguatkan dugaan kami bahwa pernyataan ketidaktahuan itu hanya sandiwara,” tegas Africhal.
Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi, Zulfikar, masyarakat menuntut pembatalan pencabutan sanksi administratif tersebut. Mereka menilai PT Rezky Utama Jaya belum memenuhi kewajiban-kewajibannya, termasuk belum memiliki dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) serta belum menyelesaikan kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga akibat aktivitas peledakan.
“Pendataan kerusakan rumah warga masih berlangsung, kompensasi baru diberikan sebagian, tapi perusahaan sudah diizinkan beroperasi kembali. Ini menunjukkan pemerintah lebih memihak pengusaha daripada rakyat yang menjadi korban,” kata Africhal.
Africhal juga mempertanyakan kedudukan hukum surat pencabutan sanksi tersebut dari perspektif administrasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Kepala Dinas ESDM merupakan pejabat yang berada langsung di bawah koordinasi dan tanggung jawab gubernur.
“Mustahil keputusan strategis seperti pencabutan sanksi perusahaan tambang dikeluarkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan gubernur,” ujarnya.
Menurut Africhal, jika klaim ketidaktahuan gubernur benar, maka terdapat dua kemungkinan yang sama-sama mencederai tata kelola pemerintahan. Pertama, lemahnya koordinasi dan pengawasan gubernur terhadap dinas di bawahnya. Kedua, adanya kesengajaan untuk menghindari tanggung jawab politik.
Ia menambahkan, dalam surat sanksi administratif sebelumnya tertanggal 20 Januari 2026, Gubernur Sulawesi Tengah tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan “sebagai laporan”.
“Artinya gubernur tahu persis adanya sanksi terhadap PT Rezky Utama Jaya. Lalu mengapa tiba-tiba mengaku tidak tahu ketika sanksi itu dicabut? Ini tidak masuk akal secara administrasi,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Desa Nambo–Unsongi memberikan ultimatum selama tiga hari kalender kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menanggapi surat keberatan tersebut.
“Jika dalam tiga hari tidak ada tanggapan atau tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan. Kami tidak akan diam melihat hak-hak kami diinjak-injak,” pungkas Africhal.(JM)














