
Jakarta, fakta1.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menurut Tito, selain wajib menetapkan UMP dan UMSP tahun 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK di wilayahnya.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi ‘dapat’,” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan agar proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, kata dia, harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yakni antara 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Hal ini dinilai penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terakhir, Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan memantau secara langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” pungkasnya.
Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)










Tinggalkan Balasan