Sidrap, fakta1.com — Polemik terkait operasional Restoran Mie Gacoan Cabang Sidrap kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga serta aktivis Kabupaten Sidenreng Rappang.
Restoran tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Namun, belakangan beredar foto di media sosial Facebook yang menampilkan rencana pembukaan kembali restoran tersebut pada Hari Jumat (14/11/2025).
Kabar itu memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis, yang menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi penerapan aturan pemerintah daerah.
Salah satu aktivis Sidrap, Ahlan, menyoroti ketidakkonsistenan DPMPTSP. Ia menilai tindakan penyegelan sebelumnya menjadi tidak bermakna jika kini restoran yang belum mengantongi izin diperbolehkan kembali beroperasi.
“Kalau memang mau dibuka, kenapa dulu mesti disegel? Sebelum disegel belum ada izin, sekarang setelah disegel dan izinnya belum juga rampung, malah mau dibuka kembali,” ujar Ahlan dengan nada kecewa.
Ahlan meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya DPMPTSP, agar mempertimbangkan kembali langkah mereka dalam memberi ruang kepada pelaku usaha yang belum memenuhi syarat perizinan.
Selain itu, Ahlan juga mendesak Komisi I DPRD Sidrap untuk mengambil langkah tegas menanggapi tindakan DPMPTSP yang dinilainya telah melanggar aturan.
“Langkah DPMPTSP memberi kelonggaran kepada pelaku usaha tanpa izin itu berpotensi jadi contoh buruk. Nanti para pelaku usaha lain bisa ikut-ikutan membuka bisnis tanpa izin,” tambahnya.
Ia berharap DPRD Sidrap segera turun tangan untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kami sangat berharap DPRD bisa bersikap tegas. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah pilih kasih terhadap pelaku usaha tertentu,” tutup Ahlan.(*)















