
BONE,FAKTA1.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan sabu di pinggir jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone. Jum’at (20/09/2024), Pukul 21.30 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar,SH.,MH menyampaikan bahwa, adapun pelaku yang diamankan yaitu MJ alias J bin M (30 tahun). Seorang pria lulusan S1 alamat Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e.
“Pelaku MJ alias J tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara system tempel melalui seorang perempuan berinisial F sebanyak 1 (satu) sachet Kristal bening ukuran sedang / 1 gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan untuk Seorang perempuan F masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone”, Terangnya.








Tinggalkan Balasan