Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6415 Lihat semua

FAKTA1.COM, SURABAYA— Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar mengamankan dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada Kamis (26/12/24) di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Kec Gunung Anyar Kota Surabaya

Mirisnya, kedua pelaku berinisial ADW (42) dan MKS (15) berstatus sebagai ayah dan anak.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ulah ADW (42) sungguh tak pantas ditiru. Alih-alih mengajari anaknya berbuat kebajikan, warga Mulyorejo Surabaya ini justru bersama dengan MKS (15) yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri kompak mencuri sepeda motor.

Awalnya ADW (42) dan MKS (15) hendak melakukan pembelian motor dengan cara COD di Warkop STK Jl. Kyai Abdul Karim No. 26 Kel. Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, saat sampai di tempat yang ditentukan penjual motor tersebut tidak ada di tempat dan hpnya mati tetapi motor yang hendak dibeli ada di tempat tersebut, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan mengunakan anak kunci palsu untuk menyalakan mesinnya dan membawa kabur motor tersebut.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 buah kunci kontak palsu yg digunakan utk melancarkan aksinya. Motivasinya faktor sakit hati. Namun tentu saja tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujarnya.

Motor yang dicuri kemudian dijual seharga Rp 1.700.000,- kepada AS (35), dari tangan AS (35) motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada AE (35) dengan harga Rp 1.900.000,- namun terjual seharga Rp 1.700.000,- .

Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti motor hasil curian, tambahnya.
(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.