banner 728x90

Modus Baru Jaringan Narkoba: Gunakan Petani untuk Edarkan Sabu di Desa

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe, Fakta1.com – Modus baru peredaran narkotika terungkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. Jaringan pengedar diduga mulai menyusup ke wilayah pedesaan dengan menyamar sebagai warga biasa, seperti petani dan buruh. Salah satu pelakunya adalah Masdar Esa (34), petani asal Desa Andalambe, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu.

Masdar ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Woworoda Jaya, Kecamatan Tongauna Utara. Dari tangannya, polisi menyita 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 9,32 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M., segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone Oppo A15 dan satu kantong plastik bening berisi sabu. Hasil interogasi terhadap tersangka membawa polisi ke beberapa titik penyimpanan barang bukti lainnya.

Berikut lokasi penemuan 31 paket sabu,
Jalan Irigasi, Desa Woworoda Jaya
Kode A: 26 sachet (7,45 gram)
Kode B: 1 sachet (0,27 gram)

Jalan Bendungan Walai
Kode D: 2 sachet (2 x 0,27 gram)

Jalan Poros Lalonggowuna
Kode E: 1 sachet (0,29 gram)

Jalan Poros SP-B, Lalonggowuna
Kode F: 1 sachet (0,29 gram)

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Jalan Mangga, Desa Andalambe, tidak membuahkan tambahan barang bukti. Seluruh proses penyitaan disaksikan aparat desa untuk menjaga akuntabilitas.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku bahwa ME dikenal sebagai pribadi tertutup, tetapi sering didatangi tamu tak dikenal.

“Dia jarang bergaul, tapi rumahnya sering didatangi orang asing. Itu yang bikin kami curiga,” ujar warga kepada Fakta.com.

Kecurigaan itulah yang akhirnya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.,Menurut AKP Muh. Yusran, kasus ini menjadi bukti adanya pergeseran pola distribusi narkoba dari wilayah perkotaan ke desa.

“Saat ini pelaku menyamar sebagai petani atau buruh. Mereka memanfaatkan minimnya pengawasan di desa,” tegasnya.

Yusran juga menekankan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan prinsip in flagrante delicto (tertangkap tangan) dan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Ilham, S.H., M.H., menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu dijual dalam ukuran kecil namun dengan harga tinggi. Hal ini membuat pelaku tetap mendapat keuntungan besar meski beroperasi di desa.

“Satu gram bisa dipecah jadi lima hingga sepuluh paket kecil. Ini bisnis gelap yang sangat menggiurkan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur pidana berat terhadap pelaku yang menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram.

Ancaman hukuman,Pidana seumur hidup atau hukuman mati Denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar

Saat ini, ME beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lebih luas dalam distribusi narkotika di wilayah ini.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Konawe terus menggencarkan program “Desa Bersinar” (Bersih dari Narkoba). Program ini menyasar kelompok strategis di desa seperti petani, pemuda, tokoh masyarakat, dan aparat desa.

Kapolres Konawe, AKBP Noor Akbar,S.I.K.,
menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami jamin kerahasiaan pelapor. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika di desa merupakan bentuk infiltrasi yang berbahaya dan harus segera dihentikan.

“Ini bukan lagi masalah kota besar. Jaringan narkoba sudah menyusup ke pedesaan, memanfaatkan kelengahan masyarakat dan minimnya pengawasan,” kata Noor Akbar dalam pernyataan tertulis kepada Fakta.com.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kini telah melintasi batas geografis dan sosial. Tak lagi hanya menjangkiti kota-kota besar, jaringan gelap ini mulai tumbuh di desa-desa, menyelinap ke rumah-rumah yang dulu hanya mengenal cangkul dan pupuk, bukan kristal putih penghancur akal sehat.

Polres Konawe menyerukan sinergi lintas sektor – dari aparat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat umum – untuk membendung pergerakan senyap namun masif ini.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan desa. Kalau tidak segera dibendung, narkotika akan merusak generasi dari akar,” pungkas Kapolres Noor Akbar.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *