FAKTA1.COM, KONAWE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Konawe, Selasa (23/9/2025), dengan disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup lebih dari satu kilogram sabu, ribuan obat tanpa izin edar, senjata tajam, telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah alat kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun metode lain sesuai jenis barang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak selaku Ketua Panitia Pelaksana. Dalam laporannya di hadapan unsur Forkopimda, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga tanggung jawab moral kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan dan tidak mungkin lagi disalahgunakan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Putri Dewinta.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aparat kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. “Sinergi dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 54 perkara pidana. Dari jumlah itu, delapan perkara merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan. Sebanyak 20 perkara lainnya berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, hingga pelanggaran undang-undang, termasuk kasus KDRT, kejahatan seksual terhadap anak, serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Namun, perkara narkotika tetap mendominasi. “Dari total kasus, terdapat 26 perkara narkoba dengan barang bukti seberat 1.084 gram narkotika, puluhan ponsel, timbangan digital, serta 1.599 botol dan sachet obat ilegal,” ungkap Fachrizal.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan wujud transparansi penegakan hukum sekaligus jaminan bahwa barang sitaan tidak akan disalahgunakan. “Kegiatan ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Fachrizal juga mengingatkan bahwa maraknya kasus narkotika menjadi peringatan serius bagi aparat, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam upaya pencegahan.(*)