banner 728x90

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Peras Dana BOS MIS Miftahul Ulum

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe Fakta1.com— Dugaan pemerasan terhadap MIS Miftahul Ulum, Kecamatan Amonggedo, mencuat setelah seorang pria berinisial AL., yang mengaku sebagai wartawan salah satu media lokal, diduga memaksa pihak sekolah menyerahkan uang Rp5 juta pada 24 November 2025. Peristiwa itu terekam dalam surat keterangan resmi yang ditandatangani Bendahara Sekolah, M. Rajab Sutra Mijaya, serta diketahui Kepala Sekolah, Warni, S.Pd.I.

Dokumen internal sekolah menyebut AL. datang dengan nada tinggi dan sikap intimidatif. Ia langsung meminta memeriksa dokumen pengelolaan Dana BOS, termasuk SK Manajemen BOS, Juknis, serta administrasi keuangan lainnya. Ia juga mempertanyakan status bendahara yang bukan guru, padahal penunjukan itu resmi karena sebagian guru belum memiliki kompetensi aplikasi pengelolaan BOS.

Situasi memanas ketika bendahara kembali mengambil berkas. AL. diduga mendesak kepala sekolah menyediakan uang tunai Rp5 juta, tanpa menunjukkan identitas pers, surat tugas, maupun dasar hukum pemeriksaan. Permintaan disertai tekanan verbal, hingga pihak sekolah menyerahkan uang itu demi meredam ketegangan. AL. kemudian pergi terburu-buru.

Pihak MIS Miftahul Ulum menilai tindakan tersebut sebagai indikasi kuat pemerasan dan penipuan, sebab tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pihak luar—termasuk media—untuk memeriksa atau menerima uang terkait Dana BOS. Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya diawasi secara ketat dan tidak boleh dialihkan kepada individu mana pun di luar mekanisme resmi.

Dokumen kronologi mencatat enam saksi: Warni, M. Rajab Sutra Mijaya, Sugiyanti, Midun, Fitria Ramlan, dan Nurhikmawati. Banyaknya saksi memperkuat dugaan bahwa tindakan itu dilakukan terang-terangan dengan pola menekan pihak sekolah agar merasa terancam.

Secara hukum, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, yang melarang praktik meminta imbalan atau memanfaatkan identitas pers untuk keuntungan pribadi.

Pihak sekolah menegaskan bahwa dokumen kronologi disusun sebagai arsip resmi, laporan kepada yayasan, dan landasan pelaporan ke aparat penegak hukum bila proses pidana ditempuh. MIS Miftahul Ulum menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dilengkapi.

Hingga berita ini diterbitkan, AL. belum memberikan klarifikasi. Kasus ini kembali membuka fenomena maraknya dugaan pemerasan berbaju wartawan di daerah, memanfaatkan isu-isu sensitif seperti Dana BOS untuk menekan lembaga pendidikan yang dianggap mudah diintimidasi.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *