
FAKTA1.COM, SIDRAP – Rencana pengoperasian kembali Pasar Sentral Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pasca-renovasi justru menuai protes dari para pedagang kecil.
Mereka mengeluhkan biaya sewa tempat yang dianggap terlalu mahal dan tidak terjangkau bagi sebagian besar pelaku usaha kecil.
Pasar ini dikembangkan dengan konsep yang berbeda dari pasar tradisional lain di Sidrap, yakni dengan tambahan fasilitas Pusat Jajanan Kuliner dan Oleh-Oleh (PJKC).
Antusiasme pedagang pun tinggi menjelang pembukaan kembali, terbukti dari ratusan pedagang yang mulai mendaftarkan diri. Namun, harapan mereka sirna ketika mengetahui besaran biaya sewa yang bervariasi dari Rp1.900.000 hingga Rp8.000.000, tergantung lokasi kios.
Beberapa pedagang mengaku kecewa karena biaya tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal.
“Kami ingin berjualan, tapi dengan biaya segitu, kami yang kecil jadi susah bersaing dengan yang punya modal besar,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Selain itu, pendaftaran dan pembayaran sewa
Menanggapi hal ini, Kepala Pasar Sentral Lawawoi, Muh. Rusdin, membantah tuduhan bahwa biaya sewa yang ditetapkan terlalu tinggi.
Menurutnya, biaya yang dikenakan merupakan bentuk swadaya untuk pembangunan tempat yang akan ditempati pedagang.
“Biaya ini tidak sewa dalam arti sebenarnya. Ini untuk pembangunan kios mereka sendiri. Jadi, tidak ada yang dipermainkan,” tegasnya.
Meski demikian, polemik ini masih menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, terutama mereka yang berharap kebijakan lebih berpihak pada usaha kecil.
Para pedagang berharap pemerintah daerah turun tangan agar mereka bisa berjualan tanpa beban biaya yang terlalu tinggi. Pasar Sentral Lawawoi dijadwalkan kembali beroperasi selambat-lambatnya sebelum bulan Ramadan. (Fers)








Tinggalkan Balasan