banner 728x90

Pemda dan Aparat Gabungan Tertibkan Lahan Transmigrasi di Konawe

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KINAWE, FAKTA1.COM – Sebanyak 520 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan BPN Konawe diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan proses penandaan batas lahan milik warga transmigran seluas 908,7 hektar, yang selama ini menjadi pusat sengketa, Senin, 2 Juni 2025,

Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi para petani, yang selama hampir tiga tahun terakhir terjebak dalam konflik kepemilikan.

Pemerintah menetapkan bahwa mulai hari ini, lahan seluas 908,7 hektar tersebut akan dikosongkan selama satu bulan ke depan. Setelah masa itu, hanya pihak yang memiliki sertifikat resmi yang boleh melakukan aktivitas seperti biasa. Sementara itu, pihak yang merasa keberatan dipersilakan untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum di pengadilan.

Sejumlah tokoh penting hadir dalam kegiatan ini, termasuk Wakil Bupati Syamsul Ibrahim, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, Ketua DPRD I Made Asmaya, Ketua PN Unaaha Elly Sartika Achmad, Dandim 1417/Kendari, Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili, Sekda Konawe Dr. Ferdinand, serta Kepala BPN Konawe, para kepala OPD, dan pejabat utama Polres Konawe.

Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konawe yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Konawe, turut hadir bersama beberapa anggota dewan lainnya.

Dalam pernyataannya, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam menegaskan bahwa proses pematokan ini merupakan bentuk penyelesaian riil terhadap konflik agraria yang selama ini mengganggu stabilitas sosial masyarakat.

“Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil pematokan ini dengan lapang dada. Bila ada yang masih melanggar atau menentang keputusan pemerintah, kami tidak segan untuk mengambil langkah tegas dan proporsional,” ujar Kapolres.

Perselisihan mengenai lahan transmigrasi ini telah berlangsung sejak masa pemerintahan Kery Saiful Konggoasa, dilanjutkan oleh PJ Harmin Ramba, Stanley, dan kini dituntaskan di era Bupati Yusran Akbar. Baru pada periode ini, penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan hukum dan pengamanan yang sistematis.

Dengan berjalannya proses pematokan secara aman dan tertib, diharapkan konflik perebutan lahan di Desa Tawamelewe segera mereda, dan para petani dapat kembali fokus menggarap tanah mereka dengan rasa aman dan tenang.(timfakta)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *