KONAWE, FAKTA1.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP., MH., menghadiri Rapat Konsultasi dan Pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Konawe dan menjadi bagian dari rangkaian proses perencanaan anggaran daerah yang krusial. Hadir dalam rapat tersebut para pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Konawe sebagai perwakilan Bupati, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Rapat konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam merespons dinamika sosial ekonomi dan perubahan kebutuhan masyarakat yang berkembang secara cepat di tengah tahun anggaran berjalan.
Dalam sambutannya, Sekda Konawe menegaskan bahwa Pemda berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi, partisipasi, dan sinergi kelembagaan dalam proses penyusunan dokumen KUA-PPAS Perubahan. Ia menyampaikan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan juga refleksi atas evaluasi pembangunan sebelumnya serta proyeksi kebutuhan prioritas di sisa tahun anggaran.
“Penyusunan dokumen KUA dan PPAS Perubahan merupakan tahapan strategis yang harus dilaksanakan secara cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukan sekadar administrasi anggaran, tetapi menyangkut bagaimana kita merespons kebutuhan rakyat dengan tepat dan cepat,” tegas Dr. Ferdinand.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi terhadap program-program prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, dalam setiap perubahan anggaran, prinsip efisiensi dan efektivitas harus menjadi landasan utama agar hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan ini berjalan dalam suasana yang konstruktif, kolaboratif, dan saling mendukung. Karena pada akhirnya, keberhasilan anggaran adalah keberhasilan kita bersama dalam membangun Konawe yang lebih baik,” tambahnya.
Sekda juga menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk menyampaikan program kerja secara terukur, berdasarkan capaian kinerja dan kebutuhan riil lapangan, serta siap memberikan data dan penjelasan teknis yang dibutuhkan selama proses pembahasan bersama DPRD.
Di sisi lain, pimpinan DPRD dalam tanggapannya menyambut baik langkah Pemda Konawe yang secara aktif membangun komunikasi dan keterbukaan dalam proses penyusunan anggaran. DPRD berkomitmen untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara objektif, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Rapat konsultasi ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga, serta mempercepat proses penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025 agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sesuai jadwal.
Sebagai informasi, dokumen KUA-PPAS Perubahan merupakan pedoman awal yang memuat arah kebijakan umum keuangan daerah serta plafon anggaran sementara per sektor, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian pembahasan ini akan dilanjutkan secara bertahap oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, asas transparansi, serta keterlibatan publik dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.(*)















