
JAKARTA, FAKTA1.COM – Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara resmi menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda untuk musim haji tahun ini.
Keputusan ini dipastikan akan menutup jalur keberangkatan haji tanpa antrean panjang yang biasanya tersedia melalui skema tersebut.
Haji furoda, atau haji mujamalah, merupakan program haji non-kuota yang mengandalkan visa undangan resmi langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Jalur ini berbeda dengan kuota haji reguler maupun khusus yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (9/4).
Peringatan Terhadap Penawaran Haji Instan
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga menyoroti maraknya promosi keberangkatan haji instan yang tersebar luas di berbagai platform media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
Menurutnya, praktik promosi semacam itu sangat
Waspada Istilah ‘Haji Tenol’
Lebih lanjut, Dahnil memperingatkan masyarakat mengenai munculnya istilah ‘Haji Tenol’ atau keberangkatan tanpa antre. Ia menegaskan bahwa istilah tersebut patut dicurigai sebagai indikasi praktik ilegal.
Pemerintah terus berupaya mengedukasi calon jemaah agar tetap menggunakan jalur visa haji yang legal guna menghindari kendala hukum maupun kerugian materiil di tanah suci.
Pemerintah, lanjut Dahnil, terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur dan memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian serta potensi masalah hukum.
Masyarakat diminta untuk memastikan segala bentuk administrasi keberangkatan dilakukan melalui institusi yang terdaftar dan memiliki izin resmi.(*)








Tinggalkan Balasan