Penasihat Hukum Pemilik Lahan Bantah Narasi Intimidasi Anggota DPRD Sidrap, Sebut Ada Dugaan Informasi Tidak Akurat

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM – Penasehat hukum pemilik lahan membantah narasi yang beredar terkait dugaan intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap berinisial AR saat pengecekan lokasi lahan di Kabupaten Sidrap.

Bantahan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Tim kuasa hukum pemilik sah lahan, Nurhalim dan Muhammad Febriansyah, menyebut lokasi dipersoalkan saat ini justru diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD Sidrap tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Lahan tersebut bukan tanah negara sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

Hal itu dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 75 yang terletak di Desa Mojong, Kabupaten Sidrap.

“Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual lahan. Berdasarkan fakta surat dan kondisi lapangan, klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut yang dibuktikan dengan sertipikat,” ujar Nurhalim, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, lahan yang tercantum dalam sertipikat tersebut bukan tanah negara.

Terkait kehadiran tim hukum di lokasi, Nurhalim menjelaskan pengacara hadir semata-mata untuk melakukan pengecekan dan pendampingan hukum.

Kehadiran tersebut tidak mengganggu aktivitas siapa pun.

Ia juga membantah adanya pengerahan aparat penegak hukum sebagaimana dituding dalam sejumlah pemberitaan.

“Tidak ada pengerahan aparat. Yang hadir hanya tim penasehat hukum untuk memastikan batas dan kondisi lahan. Kegiatan berlangsung normal dan kondusif,” jelasnya, seperti keterangan tertulis diterima fakta1.com.

Nurhalim menegaskan tidak ada tindakan intimidatif selama proses pengecekan berlangsung.


Pernyataan itu diperkuat oleh saksi-saksi di lapangan, termasuk tim kuasa hukum pemilik lahan.

“Kami berada di lokasi sejak awal hingga selesai. Tidak ada ancaman, tekanan, atau intimidasi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menduga telah terjadi penyebaran informasi tidak akurat atau menyesatkan terkait klaim intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap.

Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan tidak mencerminkan prinsip pemberitaan yang berimbang.

“Kami menghormati hak setiap warga negara mencari keadilan. Namun, informasi disampaikan ke publik harus berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Febriansyah.

Tim penasehat hukum pemilik lahan menegaskan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak kliennya, Serta memastikan persoalan kepemilikan lahan dan dugaan aktivitas penambangan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *