KONAWE, FAKTA1.COM — Di bawah langit Konawe yang tenang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar aksi nyata dalam menegakkan keadilan. Bukan sekadar simbolik, institusi penegak hukum ini memusnahkan tumpukan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di balik asap pemusnahan itu, ada pesan kuat yang ingin disampaikan: kejahatan tak akan dibiarkan tumbuh, apalagi berkembang. Jumat, 23 Mei 2025,
Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., berdiri tegas di hadapan awak media dan para saksi. Ia menyampaikan, perkara yang dimusnahkan bukan hanya soal angka, tapi soal tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan masa depan generasi.
“Dari total 43 perkara, 22 di antaranya adalah kasus narkotika. Itu bukan sekadar statistik. Itu adalah alarm darurat yang harus segera ditangani. Kita tidak sedang menghadapi kejahatan biasa—kita sedang melawan racun yang menyusup ke ruang-ruang paling rapuh: anak muda kita,” ucap Musafir, lantang.
Sisanya, 21 perkara terkait Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya, serta 13 perkara menyangkut tindak pidana terhadap harta benda (Oharda). Namun satu hal yang jelas, semuanya memiliki satu kesamaan: mereka merusak tatanan, merampas rasa aman, dan tak boleh dibiarkan mengendap.
Barang bukti yang dimusnahkan pun bukan sembarangan. 164 gram sabu-sabu—yang jika beredar bisa menghancurkan ratusan hidup—belasan ponsel, senjata tajam, serta sejumlah barang rampasan yang dulunya jadi alat bantu kejahatan. Dibakar, dihancurkan, dihanguskan. Sebagai simbol bahwa hukum masih punya nyali.
“Narkoba itu ibarat api dalam sekam. Diam-diam membakar, dan saat dibiarkan, dia akan melahap semua. Maka kita tidak boleh ragu. Penindakan tegas bukan sekadar opsi, tapi keharusan,” tegas Musafir.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Hadir dalam kesempatan itu Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Asisten I Setda Konawe, BNN Konawe, Kasat Narkoba Polres Konawe, serta jajaran Kejari Konawe. Semua menyaksikan, semua satu suara: kejahatan harus dipatahkan dari akarnya.
Kejari Konawe bukan sekadar menjalankan prosedur. Mereka sedang mengirim sinyal: hukum masih hidup, dan tak ada tempat bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tak bisa berjalan sendiri. Ia butuh sinergi, keberanian, dan konsistensi.
“Masyarakat harus tahu, kami ada di barisan depan. Kami tak akan mundur. Karena di balik tiap tindakan tegas ini, ada anak-anak yang harus diselamatkan, ada keluarga yang harus dilindungi, dan ada daerah yang harus dijaga,” pungkas Musafir.(fakta)